KEBIJAKAN PENGELOLAAN ASET



Pada kegiatan pengelolaan barang dan aset¸ telah dilaksanakantiga kegiatan awal oleh tiga satuan kerja perangkat daerah, yakni:

1.Dinas Pertanahan.

Penataan penguasaan dan pemilikan tanah serta pengalihan hak atas tanah dalam rangka mewujudkan fungsi sosial hak atas tanah serta penyelesaian secara bertahap masalah tapal batas antar kecamatan dan antara Kabupaten/Kota.

2.Rumah Sakit Siti Aisyah

Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga pelayanan kesehatan yakni dengan pengadaan alat-alatkesehatan, alat rumah tangga serata kelengkapan komputer.

3.Dinas Pertambangan dan Energi

Mewujudkan pembangunan kelistrikan di kelurahan dan Perkotaan

Untuk periode masa bhakti Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau, 2008 – 2013, akan ditempuh kebijakan asset sebagai berikut:

1.Penataan tapal batas antara Kota Lubuklinggau dengan Kabupaten di sekitarnya sehingga dapat mengurangi potensi konflik horisontal antar masyarakat;

2.Penataan tapal batas antar kecamatan dan antar kelurahan dalam rangka kepastian jurisdiksi wilayah kerja masing-masing kecamatan dan kelurahan;

3.Pendataan, penerbitan dan penyimpanan dokumen akta kepemilikan Pemerintah Kota Lubuklinggtau atas tanah dan bangunan;

4.Pendataan, penerbitan dan penyimpanan dokumen surat bukti kepemilikan Pemerintah Kota Lubuklinggtau atas barang-barang bergerak, mulai dari kendaraan dinas, kendaraan operasional, alat-alat berat, perangkat keras dan perangkat lunak sistem jaringan komputer, peralatan rumah sakit dan kesehatan, pertanian, perhubungan, pendidikan serta data tentang panjang jalan, jembatan dan gorong-gorong danperalatan kantor lainnya.  


download file :

 

 
Pemerintah kota Lubuklinggau © 2009 |Kontak Admin