Pembiayaan
adalah Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang dimaksud untuk mengalokasi atau
menutup defisit. Pembiayaan Penerimaan daerahantara lain: Sisa Lebih perhitungan tahun lalu Anggaran sebelumnya
(SILPA), Pencairan dana cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang
dipisahkan, Penerimaan Pinjaman daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman,
Penerimaan Piutang Daerah. Sedangkan Pembiayaan pengeluaran antara lain
meliputi: Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan modal (Investasi) Pemerintah
Daerah dan Pembayaran pokok hutang.
Untuk mengatasi
permasalahan umum yang sering terjadi dalam bidang pembiayaan pada tahun-tahun
selanjutnya, maka ditetapkan kebijakan sebagai berikut:
1.Seluruh SKPD wajib menyusun rencana pagu kebutuhan
anggaran untuk setiap kegaitan dengan mendasarkan diri pada:
a.Standar Analisa Belanja dan Harga Satuan Setempat,
sehingga tidak menghasilkan perbedaanyang tajam antara Pagu DPA dengan Owner’s Estimate sedangkan Owner’s
Estimate tidak mengalami perbedaan yang tajam dengan Nilai Kontrak. Selama ini,
perbedaan pada kedua aspek dimaksud telah memberikan sumbangan yang sangat
besar terhadap terciptanya SILPA;
b.Penggunaan SILPA dalam APBD-Perubahan akan
dofokuskan pada penambahan target fisik dari kegiatan tahun berjalan, dengan
catatan bahwa SKPD yangberhakmemperoleh ABT dalam APBD-P adalah SKPD yang
memperlihatkan kinerja daya serap Semester 1 tahun berjalan yang memperlihatkan angka
capaian daya serap di atas 25%;
2.Penggunaan SILPA dalam bentuk pemberian ABT
diutamakan kepada SKPDyang mengajukan
rencana tambahan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanpelayanan umum yang terukur, bukan untuk
penambahanbelanja tidak langsung.