KEBIJAKAN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN

 

Pembiayaan adalah Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang dimaksud untuk mengalokasi atau menutup defisit. Pembiayaan Penerimaan daerah  antara lain: Sisa Lebih perhitungan tahun lalu Anggaran sebelumnya (SILPA), Pencairan dana cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, Penerimaan Pinjaman daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, Penerimaan Piutang Daerah. Sedangkan Pembiayaan pengeluaran antara lain meliputi: Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran pokok hutang.     

Untuk mengatasi permasalahan umum yang sering terjadi dalam bidang pembiayaan pada tahun-tahun selanjutnya, maka ditetapkan kebijakan sebagai berikut:

1.        Seluruh SKPD wajib menyusun rencana pagu kebutuhan anggaran untuk setiap kegaitan dengan mendasarkan diri pada:

a.            Standar Analisa Belanja dan Harga Satuan Setempat, sehingga tidak menghasilkan perbedaan  yang tajam antara Pagu DPA dengan Owner’s Estimate sedangkan Owner’s Estimate tidak mengalami perbedaan yang tajam dengan Nilai Kontrak. Selama ini, perbedaan pada kedua aspek dimaksud telah memberikan sumbangan yang sangat besar terhadap terciptanya SILPA;

b.           Penggunaan SILPA dalam APBD-Perubahan akan dofokuskan pada penambahan target fisik dari kegiatan tahun berjalan, dengan catatan bahwa SKPD yang  berhak  memperoleh ABT dalam APBD-P adalah SKPD yang memperlihatkan kinerja daya serap Semester 1  tahun berjalan yang memperlihatkan angka capaian daya serap di atas 25%;

2.        Penggunaan SILPA dalam bentuk pemberian ABT diutamakan kepada SKPD  yang mengajukan rencana tambahan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan  pelayanan umum yang terukur, bukan untuk penambahan  belanja tidak langsung.

 

 

 

 


download file :

 

 
Pemerintah kota Lubuklinggau © 2009 |Kontak Admin