Wilayah Administrasi

        Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Lubuklinggau, wilayah administrasi Kota Lubuklinggau meliputi empat kecamatan, yaitu Kecamatan Lubuklinggau Barat, Lubuklinggau Timur, Lubuklinggau Utara dan Lubuklinggau Selatan. Empat kecamatan tersebut membawahi 40 kelurahan. Pada tahun 2002, dilakukan pemekaran kelurahan, sehingga jumlah kelurahan menjadi  49 kelurahan.      

   Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pada tahun 2005 telah ditetapkan Perda Lubuklinggau No. 180 dan Perda Lubuklinggau No. 181 Tahun 2004 tentang pemekaran kecamatan dan kelurahan. Dimana jumlah kecamatan dari 4 menjadi 8 kecamatan dan jumlah kelurahan dari 49 menjadi 72 kelurahan.


download file :

 

 
Pemerintah kota Lubuklinggau © 2009 |Kontak Admin