Wilayah Administrasi
       Berdasarkan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Lubuklinggau,
wilayah administrasi Kota Lubuklinggau meliputi empat kecamatan, yaitu
Kecamatan Lubuklinggau Barat, Lubuklinggau Timur, Lubuklinggau Utara
dan Lubuklinggau Selatan. Empat kecamatan tersebut membawahi 40 kelurahan.
Pada tahun 2002, dilakukan pemekaran kelurahan, sehingga jumlah kelurahan
menjadi 49 kelurahan.
    Â
  Dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pada tahun 2005 telah
ditetapkan Perda Lubuklinggau No. 180 dan Perda Lubuklinggau No. 181
Tahun 2004 tentang pemekaran kecamatan dan kelurahan. Dimana jumlah
kecamatan dari 4 menjadi 8 kecamatan dan jumlah kelurahan dari 49 menjadi
72 kelurahan.
download file :