Lubuklinggau- Tipe B Petanang yang berlokasi di Kecamatan Lubuklinggau Utara I difungsikan. Dengan beroperasinya terminal ini maka semua angkutan desa (Angdes) wajib masuk ke terminal dan tidak diperbolehkan masuk ke dalam Kota Lubuklinggau.
Sejumlah petugas disiagakan Untuk mengefektifkan pengoperasian terminal ini, terutama disejumlah titik yang sering dilewati oleh sopi Angdes untuk tidak masuk terminal. Sekda Kota Lubuklinggau, Akisropi Ayub mengatakan, "tim yang sudah dibentuk melalui keputusan Walikota H. Riduan Effendi siap mengarahkan Angdes, Angkot dan angkutan umum lainnya untuk masuk ke terminal".Â
Tim pengoperasian terminal terdiri dari unsur Polisi Militer (PM) TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi, Satpolpp, Organda dan Forum angkutan kota(Angkot).
Dengan beroperasinya terminal ini mudah-mudahan perekonomian rakyat sekitar akan tumbuh dan terciptanya lahan pencarian dan lapangan kerja baru.